Importir Sambut Positif Perpanjangan Ijin Impor Alat Berat Bekas
jpnn.com - JAKARTA – Kalangan pengusaha dan importir alat berat bukan baru (bekas) menyambut positif rencana pemerintah untuk memperpanjang kembali kebijakan importasi alat berat bekas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.49/M-DAG/PER/12/2007. Perpanjangan atas beleid yang masa berlakuknya bakal berakhir pada 31 Desember 2008 itu juga dinilai akan banyak menolong industri serta bisnis rekondisi di Batam.
Sekjen Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (Aparati) Rusmin Effendy menyatakan, jika pemerintah memperpanjang kebijakan importasi alat berat bekas bukan baru maka hal itu sebenarnya merupakan hal yang wajar. "Karena bila sampai ditutup justru pemerintah sendiri yang rugi. Karena, tidak ada satu negara pun di dunia yang melarang importasi alat berat, bahkan negara seperti Jepang, Cina, Thailand, Korea, maupun Malaysia, juga tidak melarang importasi alat berat bekas," ujar Rusmin Effendy kepada Batam Pos di Jakata, Rabu (12/11).
Menurut Rusmin, pemerintah seharusnya bersikap realistis karena kebutuhan alat berat bekas sangat dibutuhkan dalam rangka menunjang pembangunan infrastruktur dan harga yang relatif murah serta belum di produksi di dalam negeri. "Jika importasi alat berat bekas kemudian direkondisi dan diekspor ke luar negeri tentunya akan sangat bermanfaat dan membantu pemerintah dalam rangka mengundang investor," kata dia.
Dia menambahkan, untuk mempermudah pembangunan proyek infrastruktur serta mempercepat pertumbuhan sektor riil maka alat berat bekas sangat diperlukan. Apalagi, lanjut Rusmin, belakangan ini berbagai musibah dan bencana seperti banjir, gempa, tanah longsor yang sangat membutuhkan alat-alat berat.
Pada kesempatan sama Rusmin juga menyarankan agar pemerintah melakukan pengecekan langsung atas semua industri rekondisi dalam negeri. Alasannya, agar industri rekondisi yang ada mampu menarik para investor dan peluang investasi dalam negeri.
"Jangan sampai importasi alat berat bekas hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tapi juga harus dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan membangkitkan usaha di sektor riil. Seperti Batam, industri rekondisi di sana seharusnya bisa didaygunakan untuk kepentingan ekspor. jadi ada added value (nilai tambah)," cetusnya.
Dia juga menambahkan, keberadaan alat berat bekas bukan baru sebagai pilar utama dan tulang punggu pembangunan infrastruktur harus diberikan kesempatan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sektor riil di daerah-daerah. Saat ini, lanjutnya, sudah terbukki pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, bahkan terpaksa impor dari Thailand.
Rusmin mencontohkan, untuk mendapatkan alat berat seperti Bulldozers, Excavators, Wheel Loader, user harus menunggu selama 6 hingga 12 bulan, karena susahnya mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan. "Karena itu, pemerintah harus tegas mau melindungi ATPM saja, atau mau melindungi kepentingan jangka panjang dalam rangka pembangunan infrastruktur. Jangan sampai pembangunan tidak berjalan karena kekeliruan pemerintah menerapkan kebijakannya," tegas dia.(ara)
JAKARTA – Kalangan pengusaha dan importir alat berat bukan baru (bekas) menyambut positif rencana pemerintah untuk memperpanjang kembali kebijakan
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat