Imunisasi MR Sangat Penting, Ini Penjelasan Lengkap
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan program imunisasi MR (measles rubella) meski sudah ada fatwa MUI yang menyatakan vaksin tersebut haram.
Alasannya adalah pada fatwa penggunaan vaksin untuk campak dan rubella itu masih diperbolehkan oleh MUI. Di sisi lain dukungan untuk memberikan vaksin MR terus dilakukan.
Pada poin ketiga fatwa nomor 33 tahun 2018 itu juga sudah dijelaskan, vaksin MR dari India diperbolehkan lantaran kondisi yang terpaksa, belum ditemukan vaksin yang halal, dan ada keterangan ahli yang kompeten akibat tidak diimunisasi.
Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes mengatakan bahwa tetap melaksanakan program nasional imunisasi untuk anak-anak. ”Hal ini mengacu pada sudah mendapat ijin edar dari BPOM,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.
Widyawati juga mengatakan bahwa sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Moeloek atas nama Indonesia telah mengirim surat kepada Serum Institute of Indonesia (SII) selaku produsen vaksin MR yang digunakan di Indonesia. Surat tersebut terkait pemberian akses untuk mendapatkan dokumen terkait komponen yang terkandung dalam vaksin.
”Dokumen tersebut digunakan oleh Lembaga Pengkajian Bahan Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI untuk mengetahui unsur kehalanan dalam vaksin MR,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman B Pulungan mengatakan tidak mau menanggapi persoalan halal atau tidak. Namun dia mengingatkan bahwa vaksin MR ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan memproteksi agar inang untuk penyakit campak dan rubella tidak ada lagi. ”Vaksin ini harus dilakukan. Kalau tidak nanti terancam banyak anak yang cacat konginetal (bawaan, Red),” ujarnya.