IMW Coba Mengelabui Polisi dengan Daun Jambu
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Ada saja akal IMW (43) untuk mengelabui polisi dari jejak bisnis haramnya. Pria asal Dusun Gria Adeng, Lombok Barat itu memodifikasi daun jambu untuk menyimpan narkoba jenis sabu.
Kendati demikian, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tetap bisa mematahkan tipu muslihat IMW. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu (12/12).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan penangkapan IMW berawal dari adanya laporan yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 3,98 gram, uang tunai, sepeda motor saat penggerebekan,” kata Heri didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Polresta Mataram, Selasa.
Sabu tersebut, ungkap Heri, didapatkan di pohon jambu air yang ada di halaman rumah pelaku.
“Jadi, IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan paketan sabu di dalamnya,” bebernya.
Heri menjelaskan pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tiga bulan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Ada saja akal IMW (43) untuk mengelabui polisi dari jejak bisnis haramnya, yaitu dengan memodifikasi daun jambu yang ada di halaman rumahnya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari