Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka
Senin, 12 Desember 2011 – 16:06 WIB

Tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaetie (ta) menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/12). Nunun yang mengenakan kerudung hitam dan bermasker mendapatkan pengamanan ketat saat memasuki gedung KPK. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Bahkan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka. "Memang secara faktanya untuk pemenangan beliau (Miranda, red) Tapi, saat ini ibu justru menjadi korban, ibu justru yang menjadi bulan-bulanan," ujar Ira. "Semoga dengan pemeriksaan hari ini, bisa terkuak siapa semestinya yang bertanggungjawab atas kasus ini," tambahnya.
"Ya iyalah, kan kasus ini untuk memenangkan beliau (Miranda, red), kenapa hanya ibu (Nunun, red) yang jadi tersangka beliau tidak. Harus dong jadi tersangka," kata Ina kepada wartawan, Senin (12/12), saat tiba di KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah keterkaitan dengan Miranda, sama dengan statemen yang diucapkan Adang, suami Nunun, ketika menggelar konprensi pers.
Baca Juga:
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung