Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka
Senin, 12 Desember 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Bahkan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka. "Memang secara faktanya untuk pemenangan beliau (Miranda, red) Tapi, saat ini ibu justru menjadi korban, ibu justru yang menjadi bulan-bulanan," ujar Ira. "Semoga dengan pemeriksaan hari ini, bisa terkuak siapa semestinya yang bertanggungjawab atas kasus ini," tambahnya.
"Ya iyalah, kan kasus ini untuk memenangkan beliau (Miranda, red), kenapa hanya ibu (Nunun, red) yang jadi tersangka beliau tidak. Harus dong jadi tersangka," kata Ina kepada wartawan, Senin (12/12), saat tiba di KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah keterkaitan dengan Miranda, sama dengan statemen yang diucapkan Adang, suami Nunun, ketika menggelar konprensi pers.
Baca Juga:
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun