Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka
Senin, 12 Desember 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Bahkan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka. "Memang secara faktanya untuk pemenangan beliau (Miranda, red) Tapi, saat ini ibu justru menjadi korban, ibu justru yang menjadi bulan-bulanan," ujar Ira. "Semoga dengan pemeriksaan hari ini, bisa terkuak siapa semestinya yang bertanggungjawab atas kasus ini," tambahnya.
"Ya iyalah, kan kasus ini untuk memenangkan beliau (Miranda, red), kenapa hanya ibu (Nunun, red) yang jadi tersangka beliau tidak. Harus dong jadi tersangka," kata Ina kepada wartawan, Senin (12/12), saat tiba di KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah keterkaitan dengan Miranda, sama dengan statemen yang diucapkan Adang, suami Nunun, ketika menggelar konprensi pers.
Baca Juga:
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol