Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka
Senin, 12 Desember 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Bahkan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka. "Memang secara faktanya untuk pemenangan beliau (Miranda, red) Tapi, saat ini ibu justru menjadi korban, ibu justru yang menjadi bulan-bulanan," ujar Ira. "Semoga dengan pemeriksaan hari ini, bisa terkuak siapa semestinya yang bertanggungjawab atas kasus ini," tambahnya.
"Ya iyalah, kan kasus ini untuk memenangkan beliau (Miranda, red), kenapa hanya ibu (Nunun, red) yang jadi tersangka beliau tidak. Harus dong jadi tersangka," kata Ina kepada wartawan, Senin (12/12), saat tiba di KPK.
Baca Juga:
Menurutnya, masalah keterkaitan dengan Miranda, sama dengan statemen yang diucapkan Adang, suami Nunun, ketika menggelar konprensi pers.
Baca Juga:
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan
BERITA TERKAIT
- Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Kabupaten Berau, Warga Sempat Panik
- Persaudaraan 98 Kecam Kekerasan Terhadap Sekjen AMPI
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Santri dan Pesantren Inspiratif Nasional 2024 Akan Menerima Penghargaan
- Deputi Isnanta Berharap Peserta Program Talenta Muda 2024 Jadi Role Model Kepemimpinan di Daerahnya
- Diaspora Indonesia di Eropa Berharap Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Tanpa Cawe-Cawe Kekuasaan