Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka

Ina: Miranda Goeltom Harus Dijadikan Tersangka
Tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaetie (ta) menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/12). Nunun yang mengenakan kerudung hitam dan bermasker mendapatkan pengamanan ketat saat memasuki gedung KPK. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Bahkan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda sebagai tersangka.

"Ya iyalah, kan kasus ini untuk memenangkan beliau (Miranda, red), kenapa hanya ibu (Nunun, red) yang jadi tersangka beliau tidak. Harus dong jadi tersangka," kata Ina kepada wartawan, Senin (12/12), saat tiba di KPK.

Menurutnya, masalah keterkaitan dengan Miranda, sama dengan statemen yang diucapkan Adang, suami Nunun, ketika menggelar konprensi pers.

"Memang secara faktanya untuk pemenangan beliau (Miranda, red) Tapi, saat ini ibu justru menjadi korban, ibu justru yang menjadi bulan-bulanan," ujar Ira. "Semoga dengan pemeriksaan hari ini, bisa terkuak siapa semestinya yang bertanggungjawab atas kasus ini," tambahnya.

JAKARTA--Kuasa hukum tersangka suap cek pelawat Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, menyebutkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu adalah mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News