INACA Pastikan Patuhi Ketentuan dari Gugus Tugas Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon B Prawiraatmadja memastikan penambahan kapasitas penumpang pesawat dari 50 persen menjadi 70 persen tidak akan menyurutkan protokol kesehatan sesuai ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami tetap mematuhi ketentuan Gugus Tugas dan aturan ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara,” tutur Denon dalam Diskusi online (Diskon) bersama Garuda Indonesia dan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub), Selasa (9/6).
Justru menurut Denon dengan adanya SE nomor 13 dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, akan mengatur dengan baik operasinal maskapai sesuai dengan protokol kesehatan.
Mulai dari pembelian tiket, antrean di bandara sampai pengaturan penumpang di dalam pesawat dengan menggunakan kapasitas 70 persen.
Hingga harus mengatur jarak antar penumpang, cek suhu tubuh, memakai masker, hand sanitizer serta sering cuci tangan pakai sabun.
“Keputusan yang diambil Kemenhub saat ini cukup baik, sangat responsif terhadap masyarakat dan industri. Kita negara kepulauan, tidak mungkin maskapai nasional menghentikan kegiatannya karena untuk membangun konektivitas, dan berdampak pada ekonomi,” tandas Denon.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kita negara kepulauan, tidak mungkin maskapai nasional menghentikan kegiatannya karena untuk membangun konektivitas, dan berdampak pada ekonomi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik
- Vietjet Air Buka Promo Diskon Tiket Pesawat 50 Persen
- Pertamina, SGI, dan Bell Textron Tingkatkan Penggunaan SAF untuk Dekarbonisasi Helikopter
- Dukung Dekarbonisasi Penerbangan Nasional, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF