Inafis dan Puslabfor Sisir TKP Pembunuhan Ang untuk Buru Jejak Pelaku

jpnn.com - JAKARTA - Polisi terus memburu jejak-jejak pelaku pembunuhan atas Ang, bocah 8 tahun yang tewas mengenaskan di Sanur, Bali. Olah tempat kejadian perkara pun tidak hanya dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, tetapi juga Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
"Tak hanya Inafis saja, Labfor juga akan melakukan olah TKP. Mungkin sekitar dua atau tiga kali dilakukan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Selasa (23/6).
Menurutnya, langkah Polri menerjunkan Puslabfor dan Inafis itu diperlukan untuk memburu jejak dan bukti penting demi menjerat tersangka selain Agustinus Tae. Jejak pembunuh itu bisa diketahui dari sidik jari.
Badrodin menegaskan, setiap keterangan saksi dalam penyidikan akan dilengkapi alat bukti. "Secara prinsip Polri itu keterangan apapun yang diberikan. Kita harus cari alat bukti yang menguatkan," paparnya.
Sebelumnya, polisi saat melakukan olah TKP menemukan bukti baru yaitu sebuah kayu, bercak darah dan beberapa sidik jari di kamar Margareith. Selain itu, ada juga kaos dan sebuah kayu dengan panjang hampir dua meter.
"Ada kayu kami ambil dari kamar ibu M. Ada bercak darah juga. Kami juga ambil sidik jari," ujar Ketua Tim Inafis Mabes Polri, AKBP Yuswanto, usai olah TKP beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi terus memburu jejak-jejak pelaku pembunuhan atas Ang, bocah 8 tahun yang tewas mengenaskan di Sanur, Bali. Olah tempat kejadian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal