INAFOR 2021, Menteri LHK: Etika Riset untuk Pembangunan Hijau di Indonesia

Menteri Siti juga menyampaikan, standar dan instrumen akan memandu pemangku kepentingan untuk bekerja dan beroperasi dalam arah yang sama yaitu dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam kegiatan pembangunan.
Untuk mempromosikan hasil kerjanya, BSILHK dan para mitra strategis menyelenggarakan Konferensi Internasional ke-6 para Peneliti Kehutanan dan Lingkungan Indonesia (Indonesia Forestry Researchers-INAFOR) 2021 atau The 6th INAFOR 2021 pada 7-8 September 2021.
The 6th INAFOR 2021 mengusung tema Greener Future: Environment, Disaster Resilience, and Climate Change.
Para ilmuwan, akademisi, dan praktisi lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia serta berbagai negara saling berbagi pengetahuan mempresentasikan sains dan instrumen terbaru untuk solusi perbaikan lingkungan, ketahanan bencana, kesejahteraan sosial, peningkatan manfaat dari hutan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Termasuk juga untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Sains, teknologi, dan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan terus bekerja mencari dan memberikan solusi.
Ketiganya bersinergi dalam kerangka mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).
The 6th INAFOR 2021 yang digelar secara daring ini mengusung 5 sub-tema yang akan dipresentasikan oleh 20 pembicara utama dan 162 presenter.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring Selasa (7/9).
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Prabowo Bertemu Menlu Prancis, Minta Perluas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai