Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati
jpnn.com - PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5). Mereka itu divonis mati karena teribat kasus narkoba.
Selain Raja Laut dan Maemunah, majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya dan beranggota M. Firman Akbar serta Divo Ardianto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Ilham. Vonis Ilham tersebut lebih ringan karena dia hanya menjadi kurir Raja Laut. Hakim juga menyita uang Rp 15 miliar milik terpidana. Uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba.
Vonis mati itu cukup mengejutkan. Sebab, dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pinrang hanya menuntut pasutri tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Raja Laut dan Maemunah pun shock. Keduanya tidak banyak bicara. Mereka hanya meneteskan air mata setelah mendengarkan vonis. Keduanya pun sepakat mengajukan banding.
Khusus Ilham, putusan seumur hidup tersebut tidak membuatnya sedih. Dia pun masih pikir-pikir akan mengajukan banding, mengingat sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dari bosnya.
’’Bisnis narkoba yang dijalankan kedua terdakwa sungguh sangat bertentangan dengan hukum. Putusan ini pun sudah sangat pantas karena pertimbangan yang telah dibacakan. Apalagi jumlah barang bukti sangat besar,’’ ujar Fitria.
Para terpidana itu tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan 6,8 kilogram sabu-sabu pada September 2014. Vonis mati dijatuhkan dengan pertimbangan Raja Laut dan istri dianggap telah merusak generasi muda. Alasannya, sejak menggeluti bisnis haram itu pada 2013, mereka telah mengedarkan ratusan kilogram sabu-sabu.
Selain itu, jaringan bandar narkoba tersebut berskala internasional. Keduanya juga berkali-kali membeli dan menjual sabu-sabu dengan melibatkan sejumlah kurir. Ilham tercatat sudah tujuh kali mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pasutri tersebut dari Husein, warga Filipina yang beralamat di Malaysia.
PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita