Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati
Jumat, 22 Mei 2015 – 09:14 WIB

SHOCK: Dawang alias Raja Laut dan istri, Maemunah, mendengarkan vonis dalam sidang kasus narkoba di PN Pinrang Kamis (21/5). (Syahrul F/Fajar/JPG)
’’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kejahatan, permufakatan, menjual, menyamarkan, membeli, dan mentransfer hasil bisnis narkoba. Dari pertimbangan kami, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,’’ tegas Fitria.
Mendengar putusan itu, Maemunah spontan mengajukan banding. ’’Iya, saya banding, Bu Hakim,’’ ucapnya singkat.
M. Amir Saleh, penasihat hukum pasutri tersebut, menerangkan, jawaban spontan kliennya itu akan ditindaklanjuti. Dia pun segera menyiapkan sejumlah bukti kuat agar vonis kliennya bisa dikurangi. ’’Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,’’ katanya. (syl-nas/ars/JPG/c5/diq)
PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti