Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati
Jumat, 22 Mei 2015 – 09:14 WIB
’’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kejahatan, permufakatan, menjual, menyamarkan, membeli, dan mentransfer hasil bisnis narkoba. Dari pertimbangan kami, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,’’ tegas Fitria.
Mendengar putusan itu, Maemunah spontan mengajukan banding. ’’Iya, saya banding, Bu Hakim,’’ ucapnya singkat.
M. Amir Saleh, penasihat hukum pasutri tersebut, menerangkan, jawaban spontan kliennya itu akan ditindaklanjuti. Dia pun segera menyiapkan sejumlah bukti kuat agar vonis kliennya bisa dikurangi. ’’Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,’’ katanya. (syl-nas/ars/JPG/c5/diq)
PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat