Inalum Jangan jadi 'Sapi Perahan'

Inalum Jangan jadi 'Sapi Perahan'
Inalum Jangan jadi 'Sapi Perahan'
Mengenai BUMN dan BUMD apa yang pantas ikut dilibatkan mengelola Inalum, Chandra mengatakan, itu semua terserah pemerintah. Yang jelas, lanjutnya, bisa BUMN dan BUMD lama, atau yang baru dibentuk khusus mengelola Inalum. "Yang pasti, BUMD harus ikut karena BUMD juga bagian dari negara, yang sekaligus mewakili rakyat daerah," cetusnya. Dia mengatakan bahwa kepemilikan saham oleh daerah sudah biasa terjadi, seperti di Blora dan Bojonegoro untuk migas Cepu, serta Sumbawa Barat untuk tambang emas Newmont.

Mengenai usulan 10 pemda di sekitar Danau Toba yang minta golden share alias saham kosong, dia menyatakan tidak setuju. "Golden share tak boleh, itu hanya memanjakan daerah," dalihnya.

Yang dia usulkan, ke-10 pemda itu plus Pemprov Sumut, membentuk konsorsium BUMD yang nantinya berada di bawah koordinasi pemerintah pusat dan BUMN. Dia juga menolak jika ada pihak swasta yang ikut mengelola. "Tidak layak dan akan merugikan jika konsorsium BUMD mencari mitra swasta dalam kepemilikan saham," ujarnya.

Ke-10 kabupaten/kota yang berhak menikmati golden share, terdiri tujuh kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan kawasan Danau Toba, yakni Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.

JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Chandra Tirta Wijaya mendesak pemerintah untuk tegas menyikapi habisnya masa kontrak pengelolaan PT Inalum pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News