Inalum Jangan jadi 'Sapi Perahan'
Jumat, 25 Juni 2010 – 23:41 WIB
Mengenai BUMN dan BUMD apa yang pantas ikut dilibatkan mengelola Inalum, Chandra mengatakan, itu semua terserah pemerintah. Yang jelas, lanjutnya, bisa BUMN dan BUMD lama, atau yang baru dibentuk khusus mengelola Inalum. "Yang pasti, BUMD harus ikut karena BUMD juga bagian dari negara, yang sekaligus mewakili rakyat daerah," cetusnya. Dia mengatakan bahwa kepemilikan saham oleh daerah sudah biasa terjadi, seperti di Blora dan Bojonegoro untuk migas Cepu, serta Sumbawa Barat untuk tambang emas Newmont.
Baca Juga:
Mengenai usulan 10 pemda di sekitar Danau Toba yang minta golden share alias saham kosong, dia menyatakan tidak setuju. "Golden share tak boleh, itu hanya memanjakan daerah," dalihnya.
Yang dia usulkan, ke-10 pemda itu plus Pemprov Sumut, membentuk konsorsium BUMD yang nantinya berada di bawah koordinasi pemerintah pusat dan BUMN. Dia juga menolak jika ada pihak swasta yang ikut mengelola. "Tidak layak dan akan merugikan jika konsorsium BUMD mencari mitra swasta dalam kepemilikan saham," ujarnya.
Ke-10 kabupaten/kota yang berhak menikmati golden share, terdiri tujuh kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan kawasan Danau Toba, yakni Taput, Tobasa, Samosir, Humbahas, Simalungun, Karo, dan Dairi. Sedang tiga kabupaten/kota di bagian hilir Danau Toba yakni Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai.
JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR, Chandra Tirta Wijaya mendesak pemerintah untuk tegas menyikapi habisnya masa kontrak pengelolaan PT Inalum pada
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru