Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA

Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA
Rumah megah milik Sanawi di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang terkena proyek tol Brebes Pejagan-Pemalang. Foto: Radar Tegal/JPG

Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.  Dalam pasal itu dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

”Karena ada unsur ketidakadilan dalam proses itu, Sanawi secara pribadi juga telah menyurati Bupati Tegal, Gubernur Jateng dan Kemendagri,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah, Makmuri, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang diajukan sekitar dua pekan lalu itu. Diperkirakan, keputusan terkait kasasi itu sudah keluar sebelum akhir Desember.(muj/zu/jpg/ara/jpnn)


SLAWI - Warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Sanawi tak terima rumah mewahnya hanya dihargai Rp 1,5 miliar untuk proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News