Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA

Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal itu dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
”Karena ada unsur ketidakadilan dalam proses itu, Sanawi secara pribadi juga telah menyurati Bupati Tegal, Gubernur Jateng dan Kemendagri,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah, Makmuri, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang diajukan sekitar dua pekan lalu itu. Diperkirakan, keputusan terkait kasasi itu sudah keluar sebelum akhir Desember.(muj/zu/jpg/ara/jpnn)
SLAWI - Warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Sanawi tak terima rumah mewahnya hanya dihargai Rp 1,5 miliar untuk proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan