Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA
Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal itu dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
”Karena ada unsur ketidakadilan dalam proses itu, Sanawi secara pribadi juga telah menyurati Bupati Tegal, Gubernur Jateng dan Kemendagri,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah, Makmuri, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang diajukan sekitar dua pekan lalu itu. Diperkirakan, keputusan terkait kasasi itu sudah keluar sebelum akhir Desember.(muj/zu/jpg/ara/jpnn)
SLAWI - Warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Sanawi tak terima rumah mewahnya hanya dihargai Rp 1,5 miliar untuk proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran