Incar Proyek Jalan, Pengusaha Sogok Empat Politikus Senayan

Incar Proyek Jalan, Pengusaha Sogok Empat Politikus Senayan
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (berbaju tahanan) saat digiring petugas KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir yang terjerat kasus suap untuk anggota DPR akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul menyuap anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan demi memuluskan proyek jalan di Maluku.

JPU M Wiraksajaya menyatakan, Abdul mengeluarkan uang untuk menyuap empat anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Selain itu, JPU juga mendakwa Abdul memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HI Mustary.

Dalam surat dakwaan dipaparkan, Abdul mengeluarkan uang masing-masing sebesar Rp 21,2 miliar, SGD 1,6 juta dan USD 72.727 untuk diserahkan kepada empat anggota DPR dan Amran. Abdul tak beraksi sendirian. Tetapi bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred.

"Dengan maksud agar Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Wiraksajaya saat membacakan surat dakwaan Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).

Lebih lanjut JPU menguraikan kasus itu. Mulanya, Abdul pada Oktober 2015 mengadakan pertemuan dengan Amran, Damayanti serta dua anak buahnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Amran memperlihatkan daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari usulan anggota Komisi V DPR.

"Serta memperkenalkan terdakwa (Abdul, red) sebagai rekanan yang akan mengerjakannya," ujar JPU Wiraksajaya.

Merujuk dakwaan, dalam daftar dan kode proyek itu terdapat proyek yang bersumber dari program aspirasi Damayanti. Yakni, proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar.

Ada pula usulan program aspirasi Budi Supriyanto berupa rekonstruksi jalan Werinama-Laimu. Nilainya Rp 50 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News