Incar WTP, Muhaimin Gandeng BPKP
Pelototi Penggunaan Anggaran di Kemenakertrans
Senin, 03 Januari 2011 – 20:44 WIB

Incar WTP, Muhaimin Gandeng BPKP
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Peningkatan Kualitas Pengelolaan APBN Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance) di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Kepala BPKP Mardiasmo di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (3/1). Muhaimin mengatakan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak dalam akuntabilitas pengelolaan APBN guna meningkatkan kinerja dan layanan publik.
“Dengan adanya MoU dengan BPKP ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan APBN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tujuannya adalah agar pengelolaan APBN dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien,“ terang Muhaimin.
Dijelaskannya, melalui kerjasama itu BPKP akan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun pelaporan keuangan negara dan inventarisasi barang milik negara, sosialisasi peraturan perundang-undangan , asistensi pengembangan pengukuran kinerja dan evaluasi serta sinergi audit. “Setelah mendapat bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun laporan keuangan secara baik dan benar, kita harapkan opini Laporan Keuangan Kemenakertrans tahun 2010 dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri