Incar WTP, Muhaimin Gandeng BPKP
Pelototi Penggunaan Anggaran di Kemenakertrans
Senin, 03 Januari 2011 – 20:44 WIB
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 dan 2007, lanjut Muhaimin, Kemenakertrans mendapatkan opini disclaimer. Sedangkan untuk Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009, kementrian yang dipimpinnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK. “Kita akan terus memperbaiki kelemahan secara umum hasil audit BPK yang antara lain disebabkan lemahnya sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, tambah Muhaimin, setiap eselon I di Kemenakertrans diwajibkan bekerjasama dengan BPKP untuk pengembangan SDM dalam pengelolaan keuangan dan inventaris barang milik negara, pengukuran kinerja, implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Sinergi Audit. Setiap pimpinan dan pegawai diharapkan memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Di samping itu, dari perjanjian kerjasama Kemenakertrans dan BPKP yang berlaku selama 3 tahun ini juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra