Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi
Kasus Korupsi Sisminbakum
Rabu, 30 Juni 2010 – 04:21 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Kemarin (29/6), tim penyidik menggali keterangan dari tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Ismail Barmawi, perintis Sisminbakum John Sarodja Saleh, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djannah.
Kapuspenkum Didiek Darmanto mengatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan dan mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 di Gedung Bundar, Kejagung. Pemeriksaan terhadap mantan ketua koperasi terkait dengan adanya pembagian akses fee antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang menjadi rekanan. Jumlahnya 10:90 persen.
Ditanya wartawan soal penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Ali Amran tidak menjawabnya. "Saya kurang tahu. Saya sakit, saya sakit," katanya lantas berlalu usai menjalani pemeriksaan. Namun kuasa hukum Ali, Zainudin Yulianto mengungkapkan, kliennya memang ikut menandatangan salah satu surat perjanjian dalam Sisminbakum. ?Benar, dia ikut tanda tangan,? katanya. Namun tidak merinci surat perjanjian yang dimaksud. "Itu sudah masuk materi. Tanya jaksa saja," kilahnya saat ditanya tentang datangnya inisiatif kerjasama.
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2