Incumbent Cenderung Manfaatkan Fasilitas Negara
jpnn.com - MATARAM - Prof. Dr Ryaas Rasyid mengatakan, calon incumbent cenderung memanfaatkan jaringan pemerintahan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya. Padahal, incumbent mestinya justru memberikan manfaat bagi proses demokrasi yang bersih dan berwibawa.
Sebelumnya, pemerintah mengatur soal calon incumbent dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang disahkan 28 April 2008.
“Di negara maju, pejabatnya konsisten dan mau mengimplementasikan aturan itu. Kalau di negara kita, para pejabatnya cenderung memanfaatkan jaringan pemerintah, dan fasilitas negara untuk melancarkan tujuan politiknya," ujar Rasyid yang juga pakar otonomi daerah, di sela-sela Munas Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII), di Mataram, Sabtu (14/5).
Repotnya, selain komitmen pelaksanaannya yang masih setengah hati, di Indonesia, aturan soal incumbent justru menimbulkan dualisme sistem. Karena itu regulasi ini perlu direvisi.
‘’Regulasi kandidat incumbent memunculkan ketidakseragaman dalam sistem dalam Pemilu eksekutif. Kepala negara tidak harus mundur, tapi kepala daerah wajib,’’jelasnya.
Rasyid yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan KB-PII itu mengatakan, kandidat incumbent bisa saja bersikeras untuk tidak mengundurkan diri, saat proses pemilu kepala daerah, hanya karena memedomani masa jabatannya.
Sikap Fahruddin contohnya. Salah seorang kepala daerah di Provinsi Lampung ini bersikeras tidak ingin mundur saat proses pemilu kepala daerah. Alasannya, masa jabatannya selama lima tahun dan tidak ingin kurang seharipun.
Kendati begitu, Ryaas mengaku dapat memahami maksud dan tujuan diberlakukannya aturan kandidat incumbent yang mulai berlaku saat pendaftaran kandidat setelah April 2008.
MATARAM - Prof. Dr Ryaas Rasyid mengatakan, calon incumbent cenderung memanfaatkan jaringan pemerintahan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan