Incumbent Cukup Non-Aktif
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:47 WIB
![Incumbent Cukup Non-Aktif](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Incumbent Cukup Non-Aktif
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur dari jabatan, bila kembali mencalonkan diri dalam pilkada, mendapat apresiasi banyak pihak, termasuk Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Maswadi Rauf. "Memang kurang tepat kalau kepala daerah/wakil kepala daerah itu harus mundur. Sebenarnya cukup non-aktif saja," kata Maswadi kepada JPNN di Jakarta, Selasa (5/8). Memang, sebut Maswadi, kepala daerah yang baru itu dibatasi kewenangannya. Namun tetap saja ada peluang untuk membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Padahal, masa jabatan kepala daerah yang baru itu biasanya hanya beberapa bulan saja. "Jadi ini kan juga bisa menimbulkan konflik baru di daerah," sambung pria kelahiran Riau itu. Salah dari Awal
Menurut Maswadi, justru ketentuan yang mengharuskan kepala daerah/wakil kepala daerah mundur itu menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah peliknya. "Ketentuan harus mundur itu kan dengan harapan agar kepala daerah/wakil kepala daerah itu tidak menggunakan fasilitas negara saat mereka berkampanye. Tapi ketika ketentuan itu dilaksanakan, muncul masalah baru lagi, karena kalau kepala daerah itu diganti dengan yang baru, biasanya terjadi perombakan besar-besaran," tegasnya.
Baca Juga:
Ke depan, Maswadi berharap agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU No 12/2008 tentang Pemda, khususnya pasal 58 huruf q yang sudah dibatalkan oleh MK. "Kalau misalnya diperlukan pasal baru, cukup dengan menetapkan agar kepala daerah/wakil kepala daerah non aktif saja selama kampanye," kata Maswadi.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyebut bahwa ketentuan yang mengharuskan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur bila mencalonkan diri lagi dalam pilkada, sejak awal sudah salah. "Saya sendiri sejak awal termasuk yang menentang ketentuan itu, karena ada kerancuan," tegas Saldi saat dihubungi JPNN, Selasa (5/8).
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur dari jabatan,
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025