Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Selasa, 11 Oktober 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada Muba ini diajukan pasangan Dodi Reza Alex-Islan Hanura.
Penggugat menilai, pelaksanaan pemilukada sarat dengan berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan secara massif, terstruktur, dan sistematis yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing pasangan calon. Karenanya, MK diminta membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 3 Oktober lalu.
Baca Juga:
Menurut uasa hukum penggugat, Heru Widodo mengatakan, pasangan terpilih, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melibatkan aparat pemerintah daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada serta menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Sebagai incumbent, pihak terkait (Pahri Azhari-Beni Hernedi, red) telah mengerahkan SKPD di lingkungan Pemda Musi Banyuasin untuk mendukungnya," kata Heru saat sidang di gedung MK, Selasa (11/10).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum