Incumbent Dituding Manfaatkan Honorer
Selasa, 11 Oktober 2011 – 17:26 WIB
Selanjutnya, penggugat menuding bupati incumbent memanfaatkan tenaga honorer dengan janji akan diangkat menjadi PNS bila mendukungnya. Tidak hanya itu, bupati terpilih itu juga melakukan pemecatan dan intimidasi. "Terdapat sejumlah camat dan bidan yang dipecat dan dimutasi karena dianggap tidak mendukung incumbent," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, pemilukada Muba juga diwarnai adanya politik uang kepada pemilih dengan perjanjian harus memilih pasangan calon tertentu. "Fakta yang ditemukan tim sukses klien kami, adanya pemberian uang dan sejumlah barang kepada pemilih di Bayung Lincir dan beberapa kecamatan di Musi Banyuasin," kata Heru.
Penggugat juga menemukan adanya ketidakcocokan antara jumlah surat suara secara keseluruhan dan jumlah surat suara yang sah, tidak sah, serta surat suara yang tersisah. Menurut Heru, terdapat perbedaan antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan tanggal 13 September 2010 dengan DPT yang dipakai daat Pleno rekapitulasi penghitungan suara 3 Oktober 2011.
"Terdapat sejumlah orang yang melakukan pencoblosan meskipun secara hukum yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk memilih," tandas Heru.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Gugatan perkara pemilukada
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum