Incumbent Harus Mengundurkan Diri
Mendagri Rumuskan Aturan Baru
Kamis, 15 April 2010 – 08:45 WIB
Incumbent Harus Mengundurkan Diri
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terus berjuang mengupayakan aturan bahwa seorang calon kepala daerah incumbent harus mengundurkan diri dari jabatannya. Meski undang-undang yang mengatur hal tersebut pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu silam, Gamawan berasalan aturan itu bisa menjadikan biaya pemilukada bisa lebih efektif. Tak hanya itu, yang memprihatinkan adalah para incumbent itu memberikan instruksi kepada kepala-kepala dinasnya untuk membuat poster, atau baliho-baliho tersebut. Padahal, papar Gamawan, biaya pembuatan poster itu semuanya berasal dari APBD. Inilah yang membuat kecenderungan APBD membengkak. "Tapi hukum belum bisa menjangkau ini," kata menteri berkumis tebal ini.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, banyak hal menyimpang jika seorang seorang calon incumbent tidak meninggalkan jabatannya terlebih dulu. Menurutnya, potensi penyelewengan yang dilakukan incumbent tersebut sangatlah besar.
Baca Juga:
Misalnya menggunakan kekuasaannya untuk melakukan promosi terselubung, penggunaan APBD sebagai dana promosi dan lain sebagainya. Gamawan mencontohkan, kini banyak sekali baliho-baliho incumbent yang disamarkan berisi anjuran kepada warganya. Tapi fotonya sangat besar dan diduga itu adalah cara untuk mencari dukungan. "Fotonya 80 persen, tapi imbuannya hanya 20 persen,"kata Gamawan saat ditemui disela seminar Mewujudkan Efisiensi Biaya Kampanye dalam Pilkada di aula Lembaga Administrasi Negara, kemarin (14/04).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terus berjuang mengupayakan aturan bahwa seorang calon kepala daerah incumbent harus mengundurkan
BERITA TERKAIT
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kader PDIP Wali Kota Semarang Akhirnya Berangkat Retret di Akmil Magelang
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Irwan Fecho: Kami Meminta Mas AHY Melanjutkan Kepemimpinan di Partai Demokrat
- Soal Band Sukatani, Rampai Nusantara Menilai Kapolri Sangat Terbuka dengan Kritik
- Kawal Amanat Warga Jakarta, KPU Bakal Rilis Buku Janji Kampanye Pramono-Rano