Incumbent Harus Mengundurkan Diri
Mendagri Rumuskan Aturan Baru
Kamis, 15 April 2010 – 08:45 WIB
Karenanya kini Gamawan telah mempersiapkan aturan tersebut. "Saya sudah diskusi sama kawan-kawan. Memang ada pendekatan lain, tapi yang penting isinya sama," ujar mantan Bupati Solok, Sumatera Barat itu.
Seperti yang diketahui, Pasal 58 huruf q UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengundurun diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya untuk bisa maju kembali dalam pemilukada.
Namun akhirnya penerapan pasal tersebut ditolak oelah Mahkamah Konstitusi. MK menganggap pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yakni lima tahun dan sekaligus menimbulan perlakuan yang tidak sama antar sesame pejabat negara. Sehingga tidak sesuai dengan Pasal 28 (D) ayat 1 UUD 1945. (kuh)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, terus berjuang mengupayakan aturan bahwa seorang calon kepala daerah incumbent harus mengundurkan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang