Indah Kurnia Protes Ketua FPAN

Tak Terima Stigma DPR Tukang Jual Beli Pasal

Indah Kurnia Protes Ketua FPAN
Indah Kurnia Protes Ketua FPAN
Tjatur Sapto Edy mengatakan, pernyataan yang disampaikan dalam sebuah diskusi itu konteksnya diarahkan terhadap KPK. Menurut dia, KPK harus mengusut kasus-kasus besar yang bernilai triliunan rupiah. "Jangan Rp 450 miliar anggarannya, tapi hanya bisa mengembalikan kerugian negara Rp 150 miliar. Itu tekor negara," katanya. Tjatur menyebut itu bisa saja terjadi karena KPK tidak fokus dan hanya mengurus kasus-kasus kecil.

Di DPR, lanjut Tjatur, potensi korupsi terbesar sebenarnya bukan studi banding atau kunker, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang. Dia lantas mencontohkan UU Migas yang mengatur maksimum 25 persen dari potensi gas nasional hanya untuk kepentingan dalam negeri. Minimal 75 persen untuk asing.

"Ini merugikan negara ribuan triliun. Ada juga UU Perbankan, UU Penanaman Modal. Nah, teman-teman wartawan lantas tanya bagaimana dengan UU Akuntan Publik. Saya bilang kita lihat dulu. Kalau memang bisa mempunyai potensi merugikan negara, UU itu juga harus diawasi. Kira-kira begitu," jelasnya. (pri/c2)


JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia merasa tersengat dengan pernyataan Ketua FPAN Tjatur Sapto Edy mengenai praktik-praktik jual beli pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News