Indah Kurnia Protes Ketua FPAN
Tak Terima Stigma DPR Tukang Jual Beli Pasal
Rabu, 01 Desember 2010 – 05:46 WIB
Tjatur Sapto Edy mengatakan, pernyataan yang disampaikan dalam sebuah diskusi itu konteksnya diarahkan terhadap KPK. Menurut dia, KPK harus mengusut kasus-kasus besar yang bernilai triliunan rupiah. "Jangan Rp 450 miliar anggarannya, tapi hanya bisa mengembalikan kerugian negara Rp 150 miliar. Itu tekor negara," katanya. Tjatur menyebut itu bisa saja terjadi karena KPK tidak fokus dan hanya mengurus kasus-kasus kecil.
Baca Juga:
Di DPR, lanjut Tjatur, potensi korupsi terbesar sebenarnya bukan studi banding atau kunker, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang. Dia lantas mencontohkan UU Migas yang mengatur maksimum 25 persen dari potensi gas nasional hanya untuk kepentingan dalam negeri. Minimal 75 persen untuk asing.
"Ini merugikan negara ribuan triliun. Ada juga UU Perbankan, UU Penanaman Modal. Nah, teman-teman wartawan lantas tanya bagaimana dengan UU Akuntan Publik. Saya bilang kita lihat dulu. Kalau memang bisa mempunyai potensi merugikan negara, UU itu juga harus diawasi. Kira-kira begitu," jelasnya. (pri/c2)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia merasa tersengat dengan pernyataan Ketua FPAN Tjatur Sapto Edy mengenai praktik-praktik jual beli pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita