Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:45 WIB

Indar Atmanto memperlihatkan buku “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia†yang disusunnya di Jakarta, Rabu (12/6). Foto: IST
JAKARTA – Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2 yang dituduh melakukan korupsi kasus penyalahguaan jaringan 3G, menumpahkan semua kejanggalan hukum yang dialaminya dalam sebuah buku berjudul “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia”. Buku tersebut berisi berbagai kejanggalan proses hukum, tuduhan dan pemeriksaan yang dialaminya, hingga proses persidangan di pengadilan Tipikor.
Buku yang diluncurkan bersama Ikatan Alumni ITB ini dianggap mewakili kepentingan telekomunikasi di Indonesia, karena tak ada satupun saksi dan fakta persidangan yang mendukung dakwaan jaksa bahwa PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2 merugikan negara.
"Kalau memang hukum ini dipaksakan, sementara tidak ada satu saksipun yang membenarkan, maka kiamat telekomunikasi di negara kita,” kata Syawaluddin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB yang menfasilitasi peluncuran buku tersebut, Selasa (11/6).
Dalam buku itu setebal 330 halaman ini, Indar secara jeli menuliskan kejanggalan-kejangalan yang muncul saat kasus tuduhan penggunaan frekwensi itu dianggap melanggar hukum, meskipun Menkominfo menyatakan bahwa tidak ada sedikitpun yang dilanggar oleh IM2 maupun Indosat.
JAKARTA – Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2 yang dituduh melakukan korupsi kasus penyalahguaan jaringan 3G, menumpahkan semua kejanggalan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo