Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:36 WIB

Indef menilai seharusnya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com
Tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR.
Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Indef menilai seharusnya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Respons Pemerintah Dinilai Mampu Melindungi Ekonomi Indonesia dari Kebijakan AS