Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:36 WIB
Tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR.
Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Indef menilai seharusnya penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
- Kenaikan PPN 12% Dinilai Meningkatkan Angka Pengangguran
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya