INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
Kamis, 07 November 2024 – 10:36 WIB
PP tersebut memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke-21. Terkait pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke-21, Pasal 429 sampai 463. Termasuk, mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. (esy/jpnn)
INDEF sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini