INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun
Kamis, 07 November 2024 – 10:36 WIB

INDEF sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp308 triliun. Foto source for JPNN
PP tersebut memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke-21. Terkait pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian ke-21, Pasal 429 sampai 463. Termasuk, mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. (esy/jpnn)
INDEF sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- INDEF: Penghentian PSN Tanpa Kajian Bisa Merusak Kredibilitas Pemerintah
- Hilirisasi Tembaga Jadi Langkah Strategis Memperkuat Industri Nasional
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan