INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Industri INDEF, Andry Satrio Nugroho menilai kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pengusaha dan industri secara keseluruhan.
Ironisnya, PP 28/2024 dan RMPK yang seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas kepada perekonomian, bahkan sebelum manfaat dari sisi kesehatan dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang sudah menghadapi kesulitan,” ujarnya.
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang tengah didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan.
Kebijakan ini diniatkan dan bertujuan untuk menstandarkan kemasan produk tembakau, namun memicu kontroversi karena menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk.
Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes dan kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Andy mencatat kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan publik yang signifikan.
Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan bakal menghantam industri tembakau.
INDEF memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024