INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

Secara keseluruhan, dia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 secara mendalam.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya fokus pada tujuan kesehatan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan,” serunya.(chi/jpnn)

INDEF memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News