Indekos Bisa Disewa per Hari, Mahasiswi Kebidanan Kepergok Berduaan
![Indekos Bisa Disewa per Hari, Mahasiswi Kebidanan Kepergok Berduaan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150509_031617/031617_260768_satpol_pp_razia.jpg)
jpnn.com - JPNN.com BANDARLAMPUNG – Butuh aturan tegas untuk menyikapi menjamurnya indekos di Bandarlampung, Lampung. Dengan pengawasan longgar rentan disalahgunakan. Bahkan ditengarai menjadi tempat mesum.
Faktanya, dalam razia yang digelar Badan Polisi Pamong Praja (Banpol) Bandarlampung, didapati dua pasangan berduaan di dalam kamar kos.
Pasangan yang asyik berduaan itu ditemui petugas di kamar kos Griya Mentari, Jl. Pangeran Antasari, Kalibalaukencana, Bandarlampung.
Kompleks kos-kosan ini menyewakan kamar dengan tarif untuk per hari, per minggu, dan per bulan.
Ada 22 kamar di kompleks kos-kosan yang terletak di lantai dua. Sementara di lantai satu ada empat kamar.
Nah, di kamar lantai dua nomor 216, petugas mendapati LF, mahasiswi kebidanan sebuah perguruan tinggi di Lampung, tengah berduaan dengan DY, teman lelakinya.
Tim razia yang dipimpin langsung Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik Raden cukup lama menggedor pintu kamar. Sekitar lima menit kemudian, DY membuka pintu. Sementara, LF hanya menunduk. Keduanya lalu digiring keluar ruangan. Sementara, petugas menggeledah kamar DY.
Selanjutnya, petugas melakukan razia ke kamar sebelahnya. Di kamar itu, petugas mendapati NN, mahasiswi ilmu keperawatan sebuah perguruan tinggi di Lampung.
JPNN.com BANDARLAMPUNG – Butuh aturan tegas untuk menyikapi menjamurnya indekos di Bandarlampung, Lampung. Dengan pengawasan longgar rentan
- Pembayaran TPP Tunggu Persetujuan Kemendagri, ASN Diminta Bersabar
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara