Indekos Dijadikan Tempat Kumpul Kebo
Seperti yang terjadi, Minggu (14/7) lalu, sejumlah warga menggerebek sebuah kos wanita di Jalan Pati Unus 7 nomor 1, RT 01 RW 11 Pandean Lamper, Gayamsari karena diduga menjadi tempat mesum. Empat pasangan bukan suami-istri tertangkap tangan berduaan di kamar dan diamankan ke Mapolsek Gayamsari untuk dimintai keterangan.
Warga yang geram mengetahui kampungnya menjadi lokasi tindak asusila, mendobrak pintu kamar dan mengeluarkan paksa mereka.
Dari pemeriksaan petugas, diidentifikasi delapan pasangan tersebut sebagiannya merupakan mahasiswi. Penggrebekan dilakukan, atas temuan pemilik yang memergoki adanya sandal pria di depan kamar kos.
Menanggapi masalah itu, Nengah mengaku pelaku hanya akan dilakukan pembinaan. Pelaku bisa dijerat pidana, jika terpenuhi unsur pidana. "Jika susah ketangkap, hanya diberikan arahan. Sanksi pidana bisa jika salah satu pelakunya, sudah berkeluarga dan ada laporannya. Atau salah satunya masih dibawah umur," paparnya. (ris)
SEMARANG -- Kasus penyalahgunaan atau atau alih fungsi tempat kos oleh sejumlah pelaku kejahatan, atau penghuninya menjadi keprihatinan sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional