Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali
Selasa, 26 Januari 2021 – 21:52 WIB
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram netto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pelaku sengaja menyewa indekos elite untuk dijadikan sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali