Indekos Elite Dijadikan Gudang Narkoba, Residivis Ini Disikat BNN Bali
Selasa, 26 Januari 2021 – 21:52 WIB

Ilustrasi-konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Bali, oleh BNNP Bali, Selasa (26/01/2021). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Dari pelaku DAP juga ditemukan ganja sintetis seberat 100 gram netto, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Denpasar, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Pelaku sengaja menyewa indekos elite untuk dijadikan sebagai gudang produksi narkoba sebelum nantinya diedarkan ke beberapa titik di wilayah Bali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali