Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Buruk, KPK Minta NTT Berbenah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, KUPANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta NTT berbenah untuk melakukan upaya pencegahan rasuah.

Data Transparency International Indonesia 2021 memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 di angka 38 yang artinya masih di bawah angka IPK global, yakni 43.

Catatan ini disampaikan pria yang akrab disapa Alex itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi untuk Wilayah NTT, Rabu (19/10).

Dalam arahannya, Alex menjelaskan IPK merupakan indikator penilaian korupsi di suatu negara. Adapun metode yang digunakan ialah survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kenapa Indeks Persepsi Korupsi ini menjadi penting? Karena IPK ini dampaknya besar sekali. Yang utama adalah digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan Internasional ketika akan memberikan pinjaman ke suatu negara. Di situlah lembaga keuangan akan melihat risiko korupsi yang ada di suatu negara,” kata Alex.

Merujuk data Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Kemiskinan, NTT saat ini menempati posisi tiga terendah setelah Papua dan Papua Barat.

Fakta inilah yang seharusnya disadari oleh kepala daerah yang notabene menjadi wakil rakyat untuk bekerja keras dalam rangka membangun dan menyejahterakan masyarakat.

Tentunya untuk mencapai tingkat kesejahteraan tersebut, Alex mengingatkan pentingnya komitmen para bupati, wali kota, serta Ketua DPRD se-NTT untuk memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan membuat kebijakan.

Data Transparency International Indonesia 2021 memperlihatkan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2021 di angka 38.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News