Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pakar dan ICW Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menyoroti penurunan angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebanyak empat poin pada 2022.
Dalam indeks disebutkan Indonesia berada pada angka 34, turun dari sebelumnya 38. Selain itu, posisi Indonesia juga berada di posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.
Permasalahan itu kemudian dibahas dalam diskusi Total Politik yang menghadirkan berbagai narasumber mulai dari ICW, Komisi III DPR, pakar hukum, dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan bahwa pemberantasan korupsi itu memang politisasi.
“Pertanyaannya, ke mana politisasi itu mau dibawa? Keadilan itu jantung bangsa. Politisasi harus untuk memastikan keadilan yang utuh,” ujar dia dalam siaran pers, Minggu (12/2).
Dalam diskusi itu, kasus pengadaan helikopter AW 101 juga mencuat dan menjadi sorotan. Sebab, ada proses hukum yang dipaksakan sejak kasus ini dimulai tahun 2017 yang lalu.
“Saya tergelitik, audit harusnya dilakukan BPKP, bukan internal KPK. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan audit," kata dia.
Memang, kata Margarito, di sidang praperadilan sudah diakui bahwa kasus itu layak untuk disidangkan.
Sejumlah pihak menyoroti turunnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2022. KPK pun diminta untuk berbenah.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi