Independensi KPU Tak Lagi Tersandera
Selasa, 11 Juli 2017 – 19:20 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok jpnn
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengharuskan KPU melaksanakan seluruh hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan PKPU dan pedoman teknis kepemiluan, dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/7).(gir/jpnn)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak