Independensi KPU Tak Lagi Tersandera
Selasa, 11 Juli 2017 – 19:20 WIB
Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengharuskan KPU melaksanakan seluruh hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan PKPU dan pedoman teknis kepemiluan, dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/7).(gir/jpnn)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur