Independensi KPU Tak Lagi Tersandera

Independensi KPU Tak Lagi Tersandera
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok jpnn

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengharuskan KPU melaksanakan seluruh hasil konsultasi dengan DPR dalam penyusunan PKPU dan pedoman teknis kepemiluan, dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/7).(gir/jpnn)

 


Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News