Independensi Pimpinan KPK di Kasus e-KTP Dipertanyakan

Independensi Pimpinan KPK di Kasus e-KTP Dipertanyakan
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Independensi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP kini dipertanyakan sejumlah kalangan.

Pasalnya, kasus korupsi itu terjadi ketika Agus menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diduga ikut menunjuk konsorsium untuk menggarap proyek e-KTP. Meski saat itu usulannya ditolak.

"Perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo), Mantan Ketua LKPP/BJ dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek e-KTP," kata Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmitasaat di Jakarta, Selasa (6/2).

Di samping itu, Romli juga mengkhawatirkan objektivitas Agus dalam mengusut kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Karena itu, Romli meminta Agus mundur dari pimpinan KPK.

"Seharusnya yang bersangkutan undur diri dari kasus ini karena kemungkinan konflik kepentingan," kata Romli.

Seperti diketahui, saat proyek e-KTP ini bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP.

LKPP saat itu jadi salah satu lembaga yang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus proyek e-KTP di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News