India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam
Selasa, 12 Maret 2024 – 14:29 WIB
Negara Bagian Uttarakhand di Himalaya, India, yang diperintah oleh partai Modi, bulan lalu mengesahkan undang-undang yang menetapkan Hukum Perdata Seragam –-seperangkat hukum pribadi yang umum untuk semua orang, apa pun keyakinan agamanya.
Pada Januari, Modi meresmikan kuil Ram. Kuil itu dibangun di lokasi Masjid Babri dari abad ke-16 yang dihancurkan di Kota Ayodhya, India utara. (ant/dil/jpnn)
India pada Senin (11/3) mengumumkan penerapan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2019 lalu dan telah memicu kontroversi.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Powergrid Pilih Teknologi HVDC Hitachi Energy untuk Menghubungkan Energi Terbarukan India
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Menko Airlangga: Perlu Bangun Jembatan antara Made in Indonesia dan Made in India
- Humanitarian Islam dan Peran NU Dalam Membangun Papua
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri