India Berlakukan UU Kewarganegaraan yang Mendiskriminasi Umat Islam
Selasa, 12 Maret 2024 – 14:29 WIB

Petani mendengarkan pidato saat protes atas undang-undang pertanian baru di Mumbai, India, Senin (25/1/2021). Foto: REUTERS/Francis Mascarenhas/aww/cfo.
Negara Bagian Uttarakhand di Himalaya, India, yang diperintah oleh partai Modi, bulan lalu mengesahkan undang-undang yang menetapkan Hukum Perdata Seragam –-seperangkat hukum pribadi yang umum untuk semua orang, apa pun keyakinan agamanya.
Pada Januari, Modi meresmikan kuil Ram. Kuil itu dibangun di lokasi Masjid Babri dari abad ke-16 yang dihancurkan di Kota Ayodhya, India utara. (ant/dil/jpnn)
India pada Senin (11/3) mengumumkan penerapan amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan yang disahkan pada 2019 lalu dan telah memicu kontroversi.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Al Quds Sedunia, Ribuan Massa Padati Gedung Grahadi Surabaya
- Menpora Dito Apresiasi Kegiatan Majelis Tilawah Al-Quran Antarbangsa ke 15 DMDI
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Jadi Mualaf, Richard Lee Ungkap Alasan Sempat Rahasiakan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam