India Borong Minyak Sawit Indonesia
Sabtu, 24 September 2011 – 13:12 WIB

India Borong Minyak Sawit Indonesia
Seperti diketahui, selain adanya perubahan pajak ekspor sesuai dengan PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011, pemerintah juga telah menambah sebanyak 14 produk turunan sawit (produk hilir) yang kena pajak ekspor.
Sebelumnya produk turunan sawit termasuk crude palm oil (CPO) yang kena pajak ekspor hanya berjumlah 15 produk. Dengan demikian ada 29 produk turunan sawit yang kena pajak ekspor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 26/M-DAG/PER/9/2011 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Turunan Crude Palm Oil Yang Dikenakan Bea Keluar yang efektif berlaku 14 September 2011. HPE sebanyak 14 produk turunan sawit yang kena bea keluar itu terhitung dari 14 September 2011 sampai 30 September 2011. (max)
JAKARTA - Kebijakan Indonesia merevisi ketentuan pajak ekspor produk turunan sawit mendapat reaksi negara pembeli seperti India. Negeri Hindustan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Bank Mandiri Kembali Raih Posisi Teratas Pengembangan Karier di Indonesia versi LinkedIn
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan