India Larang Berhubungan Seks dengan Istri di Bawah Umur
jpnn.com, NEW DELHI - Mahkamah Agung India mengeluarkan putusan yang semakin menegaskan bahwa berhubungan seks dengan perempuan di bawah 18 tahun adalah pemerkosaan, Rabu (11/10de.
Ini adalah keputusan penting yang akan mempengaruhi jutaan pengantin anak.
Usia legal pernikahan di India adalah 18 tahun. Namun, tidak sedikit lelaki yang menikahi perempuan di bawah usia 18 tahun.
Dalam undang-undang disebutkan kalau seks dengan dengan seorang wanita di bawah usia 16 tahun sebagai perkosaan. Tetapi, undang-undang tersebut kemudian ditambahkan pasal baru.
Yaitu, bila pria melakukan hubungan seksual dengan istrinya yang masih berusia 15-18 juga dianggap sebagai pemerkosaan.
”Jika seorang pria melakukan hubungan seksual dengan seorang istri yang berusia di bawah 18 tahun, itu adalah pelanggaran. Istri dapat menuntut suami dalam waktu satu tahun,” tutur peraturan MA tersebut.
Mahkamah Agung menegaskan kalau usia legal untuk menikah adalah 18 tahun. Keputusan itu dirilis setelah mereka melakukan review petisi dari Independent Thought.
Kelompok nirlaba tersebut berusaha mengkriminalkan hubungan seks dengan istri di bawah umur.
Undang Undang India mengatur hubungan seks dengan istri yang usianya masih di bawah 18 tahun adalah pemerkosaan
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah
- Perempat Final Piala Suhandinata 2024: Garuda Muda Pantang Meremehkan India
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?