India Legalkan Eutanasia Pasif
Selasa, 08 Maret 2011 – 15:19 WIB
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India melegalkan eutanasia pasif untuk kali pertama kemarin (7/3). Eutanasia pasif adalah melepas semua peralatan medis yang bertujuan untuk menjaga pasien yang kondisinya sangat parah tetap bertahan hidup. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang kasus perkosaan seorang mantan perawat, Aruna Shanbaug. Saat ini dia terbaring koma di Rumah Sakit Mumbai sejak diperkosa dan dicekik dengan rantai saat bekerja, 37 tahun silam.
Gugatan yang diajukan seorang wartawan dan rekannya, Pinki Virani, untuk menghentikan pemaksaan pemberian makanan kepada Shanbaug ditolak oleh MA. Alasannya, dua orang tersebut tidak memiliki posisi hukum untuk mewakili pasien.
Namun, dokter dan perawat di rumah sakit itu diberikan wewenang untuk melepas peralatan penunjang hidup Shanbaug dengan pengawasan pengadilan. "Eutanasia aktif tetap ilegal." Demikian putusan pengadilan tersebut. Eutanasia aktif adalah pemberian obat dalam dosis mematikan oleh dokter untuk mengakhiri hidup pasien yang sudah tak punya harapan.
"Eutanasia pasif diperbolehkan, tetapi harus berada di bawah pengawasan pengadilan tinggi," tambah putusan MA sebagaimana dilansir AFP.
NEW DELHI - Mahkamah Agung (MA) India melegalkan eutanasia pasif untuk kali pertama kemarin (7/3). Eutanasia pasif adalah melepas semua peralatan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina
- Raja Malaysia Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo: Tahniah Yang Mulia
- Raja Malaysia Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo: Tahniah Yang Mulia
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA
- Drone dari Lebanon Menghantam Kediaman PM Israel Benjamin Netanyahu