India Tangkap 4 Ribu Warga Kashmir
jpnn.com, KASHMIR - Setidaknya 4.000 orang telah ditangkap di wilayah Kashmir yang dikelola India sejak status otonomi khusus wilayah itu dicabut. Mereka ditangkap di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), yakni sebuah hukum kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau persidangan.
"Sebagian besar dari mereka diterbangkan keluar dari Kashmir karena penjara di sini telah kehabisan kapasitas," kata seorang hakim anonim yang dekat dengan informasi tersebut, seperti dimuat AFP.
Dia menggunakan telepon satelit yang dialokasikan kepadanya untuk mengumpulkan angka-angka dari rekan-rekannya di seluruh wilayah Himalaya tersebut karena pemadaman komunikasi masih terjadi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Tentara India dan Pakistan Baku Tembak di Kashmir, Korban Berjatuhan
Diketahui bahwa pemerintah India mencabut status khusus Kashmir yang dikelola India dalam konstitusinya pada 5 Agustus lalu.
Itu adalah langkah politik yang mengobarkan ketegangan di wilayah yang disengketakan dalam hampir 70 tahun terakhir tersebut.
Keputusan presiden itu mencabut Pasal 370 konstitusi India yang menjamin hak-hak khusus bagi negara mayoritas Muslim tersebut, termasuk hak untuk konstitusi dan otonomi sendiri untuk membuat undang-undang tentang semua hal, kecuali pertahanan, komunikasi dan urusan luar negeri. (rmol/jpnn)
Setidaknya 4.000 orang telah ditangkap di wilayah Kashmir yang dikelola India sejak status otonomi khusus wilayah itu dicabut.
Redaktur & Reporter : Adil
- Celeng Banteng
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Powergrid Pilih Teknologi HVDC Hitachi Energy untuk Menghubungkan Energi Terbarukan India
- Menko Airlangga: Perlu Bangun Jembatan antara Made in Indonesia dan Made in India
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Indonesia dan India Jalin Kerja Sama Produk Hilir Timah