IndiGo Network Identifikasi Seabreg Potensi Masalah IKN: Daftar Pemilih sampai Korupsi
Dalam jumpa pers yang digelar di Istana Negara pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara Indonesia.
Beberapa alasan menjadi pertimbangan dari pemindahan ibu kota tersebut, salah satunya adalah karena minimnya risiko bencana alam di wilayah Kalimantan Timur.
Namun, alasan tersebut menjadi pertanyaan, saat Desember 2021 wilayah tersebut terlanda musibah banjir.
Persoalan lain mencuat saat DPR mengeluarkan Naskah Akademik RUU IKN dan menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan.
Akademisi menilai Naskah Akademik tersebut memiliki kualitas yang rendah jika dibandingkan dengan skripsi mahasiswa S1.
Selain itu dalam Naskah Akademik tersebut tidak dicantumkannya referensi dari akademisi Indonesia, serta kajian landasan yang belum jelas.
Kontroversi lain muncul saat beredar rumor bahwa pembangunan IKN akan menggunakan dana PEN.
Hal tersebut dinilai sangat tidak relevan karena jika itu terjadi akan sangat berdampak ke pemulihan ekonomi Indonesia dan utang negara akan semakin bertambah.
IndiGo Network menegaskan bahwa undang-undang mengenai ibu kota negara (IKN) sangat penting
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Menurut Jokowi, Pemindahan Ibu Kota ke IKN Keputusan Seluruh Rakyat Indonesia
- Teknologi Inovatif Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam
- Hardjuno Wiwoho: Upacara 17 Agustus di IKN Musti Jadi Titik Awal Perbaikan Hukum di Indonesia