Indikasi Gratifikasi Kaesang

Oleh: Didik J Rachbini

Indikasi Gratifikasi Kaesang
Didik Junaidi Rachbini (kanan). Foto: Antara

Sekarang momentum yang tepat karena merupakan transisi, saat pejabat hukum, seperti KPK, tidak perlu khawatir dan takut terhadap kekuasaan yang otoriter.

Jika hukum dan KPK masih khawatir terhadap kekuasaan yang transisi dan lemah seperti saat ini, maka rakyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga rusak karena memang telah oleh dirusak kekuasaan Jokowi.

Jadi, kasus Kaesang sudah gamblang merupakan bentuk kelakuan dan praktik gratifikasi, sama persis dengan kelakuan anak-anak pejabat masa Soeharto.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, maka hal tersebut dianggap suap.

Lingkaran keluarga yang menerima pemberian dengan memanfaatkan kekuasaan jelas dan gamblang juga merupakan praktik gratifikasi.

Di Indonesia sudah ada kasus-kasus keluarga yang terlibat dalam korupsi dan gratifikasi terkait kekuasan orang tuanya. Meski bukan pejabat langsung yang terlibat, oknum keluarga yang memanfaatkan kekuasaan orang tuanya, maka kasus itu tidak terhindar dari hukum.

Karena itu, kasus Kaesang setelah heboh secara politik di masyarakat sebagai praktik tidak patut, maka sekarang mutlak harus masuk ke ranah hukum.

Hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga, dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya soal jet pribadi ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News