Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejagung lebih berwenang menanganinya.
“Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Fickar.
Jika ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.
"Masyarakat sangat berharap kasus pagar laut ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejaksaan Agung lebih berwenang menanganinya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala