Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejagung lebih berwenang menanganinya.
“Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Fickar.
Jika ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.
"Masyarakat sangat berharap kasus pagar laut ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejaksaan Agung lebih berwenang menanganinya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- Dukung Penegakan Hukum Kasus Korupsi Minyak, Putri Zulkifli Hasan: Jangan Mudah Termakan Isu
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah