Indikasi Korupsi Pagar Laut Sebaiknya Diusut Kejaksaan Agung
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengingatkan bahwa Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejagung lebih berwenang menanganinya.
“Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Fickar.
Jika ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.
"Masyarakat sangat berharap kasus pagar laut ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika ada dugaan pelanggaran pidana khusus korupsi, maka Kejaksaan Agung lebih berwenang menanganinya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- Begini Nasib Kebun Binatang Bandung Seusai Disita Kejaksaan
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Ini Kata Laksamana Muhammad Ali soal Pembongkaran Pagar Laut