Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:20 WIB
MAKASSAR -- Dua mantan pejabat teras Pemkot Makassar terancam sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Idris Patarai dan mantan Asisten IV Pemkot Makassar, Apiaty Kamaluddin.
Idris yang saat ini berstatus staf biasa pemkot dan Apiaty yang saat ini berstatus sebagai staf ahli, dianggap telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar menyebutkan Idris dan Apiaty sudah jarang berkantor sejak bulan Juli lalu.
Baca Juga:
Dalam PP 53 tersebut ditegaskan bahwa PNS yang jika akumulasi ketidakhadirannya mencapai 46 hari dalam kurun satu tahun, maka yang bersangkutan sudah dapat diberikan sanksi pemecatan.
"Jadi Pak Idris Patarai dan Ibu Apiaty sudah di ujung tanduk," ujar Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim Wahab didampingi sekretaris BKD, Sutrani, Kabid Pengembangan, Muhammad Amin, Kabid Mutasi Sunaryo Mahdi, dan Kabid Perencanaan, Basri Rakhman seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/12).
MAKASSAR -- Dua mantan pejabat teras Pemkot Makassar terancam sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini