Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat

Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kasim mengungkapkan, baik Idris Patarai maupun Apiaty sudah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali. Dalam waktu dekat lanjutnya, teguran ketiga segera dilayangkan. 

   

Kepala Bidang Perencanaan, Basri Rakhman menambahkan, jika sampai surat teguran ketiga dilayangkan dan keduanya belum juga berkantor, maka  yang bersangkutan akan diproses untuk pengusulan pemecatan.

   

"Sesuai aturan, paling lambat 14 hari kerja setelah surat teguran ketiga, jika tidak ada perbaikan maka bisa langsung proses pemecatan," tandas Basri.

   

Apiaty Kamaluddin yang berusaha dikonfirmasi, gagal diminta tanggapannya karena yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor. Telepon genggamnya juga tidak aktif. (*/pap)

MAKASSAR -- Dua mantan pejabat teras Pemkot Makassar  terancam sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News