Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:20 WIB

Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kasim mengungkapkan, baik Idris Patarai maupun Apiaty sudah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali. Dalam waktu dekat lanjutnya, teguran ketiga segera dilayangkan.
Baca Juga:
Kepala Bidang Perencanaan, Basri Rakhman menambahkan, jika sampai surat teguran ketiga dilayangkan dan keduanya belum juga berkantor, maka yang bersangkutan akan diproses untuk pengusulan pemecatan.
"Sesuai aturan, paling lambat 14 hari kerja setelah surat teguran ketiga, jika tidak ada perbaikan maka bisa langsung proses pemecatan," tandas Basri.
Apiaty Kamaluddin yang berusaha dikonfirmasi, gagal diminta tanggapannya karena yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor. Telepon genggamnya juga tidak aktif. (*/pap)
MAKASSAR -- Dua mantan pejabat teras Pemkot Makassar terancam sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak