Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat
Selasa, 04 Desember 2012 – 00:45 WIB
SUWAWA - Tingkat kedisiplinan sebagian aparatur pemerintah di Gorontalo masih memprihatinkan. Sampai sekarang masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) tak becus bekerja. Padahal para PNS tersebut telah digaji dan diberikan fasilitas oleh negara/daerah. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS ditegaskan, PNS yang melakukan bolos selama 35 hari akan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Bolos selama 36 sampai dengan 40 hari kerja akan dikenakan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Contohnya di Kabupaten Bone Bolango. Saat ini tercatat ada 111 oknum PNS yang dinilai tak disiplin. Dari 111 oknum PNS tersebut, 40 orang di antaranya terancam dipecat. Pasalnya, ke-40 oknum PNS itu sudah tak lagi masuk kantor dari 35 hari hingga 243 hari.
Baca Juga:
Sementara 71 oknum PNS lainnya terancam sanksi ringan dan sedang karena bolos kerja 5-34 hari. Pelanggaran bolos kerja yang dilakukan para oknum PNS tersebut dihitulang secara akumulasi Januari-Oktober 2012.
Baca Juga:
SUWAWA - Tingkat kedisiplinan sebagian aparatur pemerintah di Gorontalo masih memprihatinkan. Sampai sekarang masih banyak pegawai negeri sipil (PNS)
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi