Indisipliner, 9 PNS Dipecat, Puluhan Lainnya Kena Sanksi
jpnn.com - BEKASI - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dijatuhi sanksi.
Dalam pemberian sanksi itu, sembilan PNS dipecat secara tidak hormat. Seluruh pegawai itu terkena hukuman karena terbukti melakukan tindakan indisipliner.
”Mereka sudah melakukan tindakan indisipliner. Sehingga, pemberian sanksi ini sebagai bukti keseriusan Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kota Bekasi mengambil tindakan tegas,” terang Kabid Pembinaan Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah kepada Indopos (Jawa Pos Group).
Wanita yang akrab disapa Yekti ini juga menjelaskan, dari 32 pegawai yang dijatuhi sanksi itu sembilan aparatur sipil negara (ASN) itu diberhentikan karena sudah tidak pernah bekerja dalam kurun waktu cukup lama.
”Ada 9 PNS yang kami berhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 145 hari berturut-turut tanpa keterangan,” jelasnya.
Selain ada yang diberhentikan, Yekti mengaku, 12 pegawai diturunkan pangkatnya, 8 pegawai ditunda gajinya, empat orang dibebastugaskan, dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis.
”Kami memberikan sanksi ini sudah sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” paparnya juga.
Yekti menambahkan, dari 32 pegawai yang diberikan sanksi itu berasal dari Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebersihan Kota Bekasi.
BEKASI - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dijatuhi sanksi. Dalam pemberian sanksi itu, sembilan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS