Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan

Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan
Program tahunan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai bagian dari komitmen industri dalam meningkatkan edukasi aset digital. Foto dok Indodax

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri aset kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.

Sejak 10 Januari 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK.

Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan tata kelola, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.

OJK menerapkan pendekatan berbasis prinsip yang menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi.

Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menegaskan OJK memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.

"Kami tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian, tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti Bulan Literasi Kripto, Bulan Fintech, dan berbagai inisiatif digital lainnya," jelasnya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan keamanan, Indodax bersama OJK dan asosiasi terus mendukung berbagai program literasi keuangan, termasuk edukasi publik mengenai investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi.

Vice President of Business Development INDODAX, Mohammad Naufal Alvira menegaskan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis.

INDODAX mengajak seluruh pengguna untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital serta melakukan transaksi hanya di platform yang telah berizin resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News