INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:22 WIB

Indodax meluncurkan sejumlah fitur terbaru di aplikasinya untuk membantu investor kripto pemula maupun berpengalaman. Foto dok Indodax
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.
Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.(chi/jpnn)
INDODAX optimis bisa terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Bitcoin Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang di Tengah Krisis Global
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto
- PINTU Hadirkan Cara Baru Kirim THR, Yuk Cobain!
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto
- Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK