INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Indodax meluncurkan sejumlah fitur terbaru di aplikasinya untuk membantu investor kripto pemula maupun berpengalaman. Foto dok Indodax

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, INDODAX telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, INDODAX optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.(chi/jpnn)

INDODAX optimis bisa terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News