Indodax Ingatkan Masyarakat Jangan Lakukan Ini Pada Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - CEO Indodax, platform trading Bitcoin pertama di Indonesia, Oscar Darmawan mengatakan Bitcoin merupakan salah satu bentuk investasi, bukan alat tukar sah di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan Bitcoin dan kripto bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Oleh karena itu BI meminta masyarakat hanya menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.
Menanggapi hal ini, Oscar sepakat dan menjelaskan, Indodax menghadirkan Bitcoin dan kripto sebagai komoditas untuk masyarakat Indonesia.
"Artinya, Bitcoin dan aset kripto bisa dimiliki, disimpan kemudian dijual saat harga sudah tinggi, atau layaknya sebuah aset investasi," ujar dia di Jakarta, Sabtu (27/2).
Dia menjelaskan, Bitcoin dan aset kripto serta pengembangnya sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah Indonesia. Semua itu diatur oleh Kementerian Perdagangan beserta BAPPEBTI sehingga,
"Memiliki Bitcoin dan kripto bukanlah hal yang melanggar hukum," kata dia.
Kendati demikian, Oscar mengingatkan Bitcoin dan aset kripto jangan difungsikan sebagai pembayaran.
Bahkan, lanjut Oscar, uang digital yang akan dikeluarkan pemerintah dalam bentuk central bank digital currency (CBDC) berbeda fungsi dan kegunaan dengan kripto.
Indodax sepakat dengan pemerintah untuk tidak menggunakan Bitcoin untuk alat pembayaran. Simak selanjutnya.
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun