Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi

Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aria dan Juard dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Purnomo Edi Santosa, kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa mengerti atas dakwaan JPU. "Mengerti," kata Juard dan Aria. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News