Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Rabu, 24 April 2013 – 16:23 WIB

Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Aria dan Juard dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Purnomo Edi Santosa, kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa mengerti atas dakwaan JPU. "Mengerti," kata Juard dan Aria. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Aria Abdi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan